HONDA

BPOM Temukan 91 Merek Kosmetik Ilegal, Nilai Ekonomi Capai Rp31,7 Miliar

BPOM Temukan 91 Merek Kosmetik Ilegal, Nilai Ekonomi Capai Rp31,7 Miliar

Press conference BPOM--Dok/Antaranews.com

RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan maraknya peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. 

Dalam hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan pada 10-18 Februari 2025, BPOM berhasil mengidentifikasi 91 merek kosmetik ilegal, dengan sebagian besar produk berasal dari impor.

“Pada hasil intensifikasi ini BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi serta distribusi kosmetik ilegal berjumlah 91 merek,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, dikutip dari ANTARANEWS.COM.

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Mukomuko Catat 6.983 Janda dan 2.566 Duda, Segera Laporkan Anggota Keluarga yang Meninggal

BACA JUGA:Perbedaan PPDB dan SPMB 2025 di Bengkulu Selatan, Simak Aturan dan Jalurnya

Dari temuan tersebut, BPOM mengungkap bahwa ada sebanyak 4.334 item kosmetik ilegal dengan total 205.133 produk. Jika dikalkulasikan, nilai ekonomi dari produk-produk tersebut mencapai lebih dari Rp31,7 miliar.

Lebih lanjut, Taruna menjelaskan bahwa kosmetik ilegal yang ditemukan mengandung bahan terlarang, termasuk produk perawatan kulit dengan etiket biru yang tidak sesuai ketentuan. 

Selain itu, produk-produk ini juga diketahui tidak memiliki izin edar, cara penggunaannya tidak sesuai aturan, dan beberapa di antaranya bahkan sudah kedaluwarsa.

Mayoritas produk ilegal ini didominasi oleh kosmetik impor serta produk kontrak yang dipromosikan dan dipasarkan melalui media daring. 

BACA JUGA:704 Peserta Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tahap II, 450 Peserta Gugur

BACA JUGA:Kuku Rapuh? Ini Tips Agar Kuku Lebih Kuat dan Tidak Mudah Patah

“Salah satu bentuk strategi pemberantasan yang dilakukan BPOM yakni dengan melaksanakan intensifikasi pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal melalui media sosial. Jadi, karena ini dipasarkan di media sosial, kita awasi dengan sangat ketat,” ujar Taruna.

Untuk memberantas peredaran kosmetik ilegal, BPOM juga melakukan pemutusan rantai suplai dari hulu hingga hilir serta menganalisis tren peredaran produk ilegal. 

Temuan terbaru menunjukkan bahwa sekitar 60 persen dari kosmetik ilegal yang beredar merupakan produk impor, yang sebagian besar dijual melalui platform digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: