Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya: Reformasi di Tubuh TNI atau Keistimewaan Terselubung?

kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol) Inf TNI--Dok/antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - Kenaikan pangkat dalam institusi militer biasanya mengikuti prosedur ketat, dengan persyaratan pengalaman, prestasi, serta waktu pengabdian tertentu.
Namun, dalam kasus Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, kenaikan pangkatnya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf TNI menjadi perbincangan hangat karena dianggap terlalu cepat dan di luar kebiasaan.
Keputusan ini ditegaskan dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang dikeluarkan oleh Mabes TNI. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kenaikan pangkat Teddy didasarkan pada lima regulasi utama, termasuk Peraturan Panglima TNI dan Keputusan Kasad.
BACA JUGA:Heboh Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya, Dianggap Tidak Biasa, Ada Apa di Baliknya?
BACA JUGA:Mau Jadi Content Creator? Seru, Tapi Gak Semudah yang Kamu Kira
Salah satu poin yang menarik perhatian adalah penggunaan istilah baru dalam skema kenaikan pangkat, yaitu Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP).
Publik pun terpecah dalam menanggapi kebijakan ini. Sebagian pihak melihat ini sebagai bentuk reformasi di tubuh TNI, yang memungkinkan prajurit dengan potensi dan kontribusi tinggi untuk mendapatkan apresiasi lebih cepat.
Namun, di sisi lain, muncul dugaan bahwa keputusan ini bukan sekadar reformasi, melainkan keistimewaan terselubung bagi individu tertentu.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa kenaikan pangkat ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Mitos atau Fakta: Mencabut Uban Memicu Pertumbuhan Rambut Putih Lebih Banyak?
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” ujar Wahyu, dikutip dari ANTARANEWS.COM.
Meskipun secara administratif sudah dipastikan sah, namun banyak yang mempertanyakan apakah setiap prajurit TNI lain juga bisa mendapatkan percepatan pangkat serupa, atau justru ada kriteria khusus yang hanya berlaku bagi posisi tertentu.
Hingga saat ini, Teddy Indra Wijaya sendiri belum memberikan pernyataan resmi mengenai kenaikan pangkatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: