Food Vlogger Codeblu Diselidiki Polisi Terkait Dugaan Hoaks soal Roti Basi

Food vlogger Codeblu atau William Anderson--Dok/antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - Kepolisian tengah menyelidiki pembuat konten video makanan (food vlogger) Codeblu atau William Anderson terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini mencuat setelah salah satu toko roti melaporkannya atas tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks).
“Selasa kemarin tanggal 11 Maret 2025, kita sudah meminta keterangan dari inisial WA atau alias C,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi dikutip dari ANTARANEWS.COM, Rabu (12/3).
BACA JUGA:Panutan Sepanjang Hidup: Kebiasaan yang Dilakukan Anak Karena Bangga dengan Orang Tuanya
BACA JUGA:Gibran Perketat Pengawasan MinyaKita: Tak Ingin Kasus Serupa Terulang
Menurut Nurma, Codeblu masih berstatus sebagai saksi terlapor dalam kasus ini.
Dia diduga menyebarkan informasi tidak benar melalui ulasan video yang menuduh toko roti tersebut memberikan roti basi kepada sebuah panti asuhan di Jagakarsa.
Ulasan ini kemudian viral di media sosial dan menimbulkan polemik.
Kasus ini terdaftar dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/3861/XII/2024 yang dibuat pada 31 Desember 2024 oleh seorang pelapor berinisial ASS.
Atas dugaan perbuatannya, Codeblu dikenai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
BACA JUGA:6 Tanda Pria yang Menyesali Pernikahannya, Termasuk Ekspektasi yang Tidak Terpenuhi
BACA JUGA:Dorong Keringanan Biaya Mudik, DPR Usulkan Diskon Tol 50 Persen hingga Gratis
Dalam unggahan akun Instagram @hushwatchid, kasus ini disebut bermula dari seorang mantan pegawai toko roti berinisial R, yang sebelumnya terlibat dalam penggelapan uang.
Setelah aksinya diketahui oleh pemilik toko, R dilaporkan ke pihak berwajib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: