Kepergok Bonceng Selingkuhan, Suami di Bengkulu Emosi Berujung Hantam Istri Pakai Handphone

Kepergok Bonceng Selingkuhan, Suami di Bengkulu Emosi Berujung Hantam Istri Pakai Handphone--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang wanita bernama Leni Yulita (45) menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, AF alias Afrizal (46) di Jalan A. Yani No. 1 Kelurahan Kebun Keling Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
Kejadian itu terjadi pada Minggu 16 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban merupakan seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu, sedangkan pelaku adalah suaminya sendiri, AF yang bekerja sebagai wiraswasta.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.H., mengatakan bahwa peristiwa KDRT ini berawal saat korban memergoki suaminya sedang berboncengan dengan seorang wanita yang tidak dikenal.
BACA JUGA:Salesman di Bengkulu Gelapkan Uang Cicilan 40 Toko Senilai Puluhan Juta, Ini Motifnya
BACA JUGA:Safari Ramadan, Wagub Mian Kunjungi Kabupaten Kaur Beri Apresiasi Kinerja Bupati Gusril
“Korban yang curiga dengan keberadaan suaminya mencari dan akhirnya menemukan Afrizal tengah berduaan dengan seorang wanita,” kata Kombes Pol Sudarno dalam konferensi pers, Kamis 13 Maret 2025.
Lalu, saat korban menghadang sang suami, keduanya terlibat cekcok.
"Afrizal yang emosi langsung memukul kepala korban menggunakan ponsel Vivo Y12 yang dipegangnya. Pukulan tersebut menyebabkan luka robek di dahi sebelah kanan korban,” sambung Kapolresta.
Merasa mendapat perlakuan kasar, korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:AKBP Florentus Situngkir Pindah Tugas, AKBP Awilzan Gantikan Sebagai Kapolres Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Persiapkan dengan Baik! 8 Tips Mudik Menggunakan Kendaraan Umum yang Aman dan Nyaman
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. AF akhirnya diamankan petugas tanpa perlawanan.
AF terjerat dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: