HONDA

Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampanye Sesuai Jadwal pada PSU

Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampanye Sesuai Jadwal pada PSU

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Muhammad Arif Hidayat --Heru/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Menyusul Keputusan KPU Bengkulu Selatan nomor 03 tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal pencalonan serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan 2024, Bawaslu mengingatkan pasangan calon untuk melakukan kampanye sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 

Kampanye akan dimulai pada Rabu 26 Maret hingga Selasa 15 April 2025, atau berlangsung selama 21 hari.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Muhammad Arif Hidayat mengingatkan seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada PSU Pilkada Bengkulu Selatan untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal atau curi start.

"Surat imbauan sudah kami berikan agar seluruh paslon taat aturan dengan tidak melakukan kampanye di luar jadwal atau curi start. Karena untuk paslon lain selain calon pengganti, sudah ditetapkan termasuk nomor urut, dan tidak ada perubahan," ucap Arif, Selasa 18 Maret 2025.

BACA JUGA:Jelang Lebaran Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen, Pemprov Bengkulu Harap Bisa Meringankan Pemudik

BACA JUGA:133 Jamaah Haji Bengkulu Selatan Siap Berangkat Mei 2025, Persiapan Sudah 80 Persen

Kampanye, menurut Arif, merupakan bagian dari pendidikan pemilih yang penting. 

Ia menekankan pentingnya keseriusan pasangan calon dan tim kampanye dalam mensosialisasikan visi dan misi mereka kepada masyarakat. 

Para paslon diimbau untuk fokus pada penyampaian ide dan gagasan guna meraih simpati pemilih.

“KPU juga sudah mengatur di masa kampanye itu ada satu kali debat publik atau debat terbuka antar calon. Penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dan kegiatan lain akan dilakukan sesuai dengan regulasi,” ungkap Arif.

BACA JUGA:Disperindagkop UKM Mukomuko Gelar Pasar Murah Selama Ramadan 2025, 1000 Paket Bahan Pokok Terjual

BACA JUGA:Bazar Ramadan Pemprov Bengkulu Hadirkan Harga Murah, Warga Antusias Borong Kebutuhan Pokok

Selain itu, Bawaslu Bengkulu Selatan juga meminta agar KPU memastikan bahwa izin cuti bagi kepala daerah yang menjadi pasangan calon telah diserahkan kepada KPU sesuai dengan tingkatan sebelum masa kampanye dimulai.

"Termasuk laporan awal dana kampanye (LADK) pun wajib diserahkan paslon, satu hari sebelum dimulainya masa kampanye," tutup Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: