HONDA

Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan Kepala Daerah dan Anggota DPRD Cuti untuk Kampanye PSU Pilkada 2024

Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan Kepala Daerah dan Anggota DPRD Cuti untuk Kampanye PSU Pilkada 2024

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HPPH) Bawaslu Bengkulu Selatan, Muhammad Arif Hidayat--Heru/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Sesuai dengan Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada, kepala daerah dan pejabat negara diperbolehkan untuk ikut berkampanye dengan syarat tertentu. 

Salah satu ketentuan penting dalam pasal tersebut adalah pejabat daerah tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HPPH) Bawaslu Bengkulu Selatan, Muhammad Arif Hidayat menegaskan bahwa sesuai ketentuan tersebut, kepala daerah dan anggota DPRD di Bengkulu Selatan yang ingin ikut terlibat dalam kampanye harus mengurus cuti terlebih dahulu.

“Diperbolehkan kepala daerah termasuk anggota dewan yang merupakan pejabat daerah yang ingin ikut berkampanye, silakan saja. Tapi dengan syarat wajib cuti terlebih dahulu dan disampaikan ke Bawaslu minimal H-3 sebelum kampanye dimulai, untuk kampanye PSU Pilkada 2024 di BS dimulai pada 26 Maret hingga 15 April,” tegas Arif, Selasa 18 Maret 2025.

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampanye Sesuai Jadwal pada PSU

BACA JUGA:133 Jamaah Haji Bengkulu Selatan Siap Berangkat Mei 2025, Persiapan Sudah 80 Persen

Arif menambahkan bahwa jika kepala daerah atau anggota DPRD tidak mengambil cuti dan tetap terlibat dalam kampanye, maka mereka bisa ditindak oleh Bawaslu. 

Keterlibatan tanpa cuti ini bahkan dapat dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang dapat mempengaruhi proses sengketa hasil pemilihan nantinya.

“Kami sebagai pengawas selalu mengingatkan dan siap menindak apabila ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran, terlebih kemenangan di lapangan berdasarkan hasil pemungutan suara bukan hasil mutlak. Sebab masih ada proses sengketa hasil pilkada yang bisa mengubah hasil akhir pemilihan,” tutup Arif.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: