HONDA

Aksi Damai Aliansi Peduli Pino Raya, Tuntut Kejelasan Legalitas PT. ABS dan Keadilan bagi Petani

Aksi Damai Aliansi Peduli Pino Raya, Tuntut Kejelasan Legalitas PT. ABS dan Keadilan bagi Petani

Aksi Damai Aliansi Peduli Pino Raya, Tuntut Kejelasan Legalitas PT. ABS dan Keadilan bagi Petani--Heru/rakyatbengkulu.com

BENGKULU SELATAN, RAKYAT BENGKULU.COM – Aliansi Peduli Pino Raya (APPR) yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat dan mahasiswa, menggelar aksi damai dengan tema "Pino Raya Gelap" pada Kamis 27 Maret 2025. 

Aksi ini digelar di dua lokasi, yaitu di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan dan Kantor DPRD, sebagai bentuk protes terhadap PT. Agro Bengkulu Selatan (ABS) yang diduga beroperasi tanpa izin yang sah.

APPR menuntut agar pihak terkait di Bengkulu Selatan segera mengusut tuntas PT. ABS yang hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. 

"Dalam hal ini kita kecewa dengan pemangku kebijakan penegak keadilan karena pemerintah dalam hal ini tidak pernah mengevaluasi perizinan yang ada sehingga ini yang akan menjadi konflik masyarakat dan perusahaan," ungkap Perwakilan Petani, Puji.

BACA JUGA:Kapolri Kunjungi Keluarga AKP Lusiyanto, Janji Usut Tuntas Kasus Penembakan oleh Oknum TNI

BACA JUGA:Keluarga Bongkar Fakta Sosok Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Jurnalis Juwita

Puji juga menambahkan bahwa izin prinsip PT. ABS sebagai syarat pengajuan HGU sudah habis masa berlakunya pada tahun 2015 dan hanya diperpanjang hingga 2016. 

Artinya, PT. ABS telah beroperasi secara ilegal selama 8 tahun, dari tahun 2016 hingga 2024. 

Menurut Puji, seharusnya pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan ini, namun yang terjadi justru penerbitan HGU pada Februari 2025. 

Dampak dari situasi ini, kata Puji, adalah kriminalisasi terhadap petani di Pino Raya. 

Ia menyebutkan ada seorang petani yang dituduh mencuri Tandan Buah Segar (TBS) milik perusahaan dan dikenakan pasal 362, namun Puji menilai tuduhan tersebut tidak sah. 

BACA JUGA:Penuh Berkah Jelang Lebaran, 35 KPM Desa Tanah Harapan Tersenyum Bahagia Usai Terima BLT DD 2025

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Umumkan Perubahan Jadwal Kampanye Paslon PSU, Simak Detilnya

"Pasal 362 berbunyi, setiap orang yang mengambil barang orang lain sebagian atau seluruhnya untuk dikuasai. Padahal menurut kami, perkara ini tidak bisa dibuktikan, karena pelapor atau perusahaan tidak memiliki hak kepemilikan dalam HGU," jelas Puji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: