Sertifikasi Guru Tersendat, 300 Guru Bengkulu Utara Masih Menanti SK Tunjangan

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara, Sugeng Wiyono--Dok/KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 80 persen dari total 1.539 guru di Bengkulu Utara yang berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Keuangan.
Namun, masih ada sekitar 300 guru yang belum menerima SK dan harus menunggu proses selanjutnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara, Sugeng Wiyono, M.Pd, menjelaskan bahwa seluruh syarat administrasi sudah dipenuhi dan diajukan ke kementerian.
“Saat ini 80 persen sudah terbit SK penerima TPG, sisanya kita masih menunggu,” terangnya.
BACA JUGA:Mandi di Pantai Jakat, Remaja 19 Tahun Tenggelam Akibat Terseret Arus
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Genjot PAD dengan Optimalkan Aset Terbengkalai
Bagi guru yang sudah terdata dalam SK penerima TPG, Dinas Pendidikan telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai syarat pencairan dana.
Namun, kepastian pencairan dana sertifikasi triwulan pertama masih belum sepenuhnya jelas.
“Maka apa yang menjadi kewenangan pemerintah daerah atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, langsung kita penuhi,” tambah Sugeng.
Tahun ini, metode pembayaran TPG mengalami perubahan signifikan.
BACA JUGA:Naik Jadi Rp 11.700 Per Suara, Bantuan Parpol di Rejang Lebong Capai Rp 1,6 Miliar
BACA JUGA:Mengapa Korban Pelecehan Seksual Cenderung Diam: Sebuah Penjelasan Mendalam
Jika sebelumnya dana sertifikasi disalurkan ke kas daerah terlebih dahulu, lalu disalurkan ke guru, maka kini pembayaran dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru penerima.
“Sehingga guru penerima bisa mengecek langsung dana tersebut di rekening yang sudah didaftarkan. Namun biasanya dua pekan paling lambat setelah SKTP dana tersebut akan tersalurkan ke rekening masing-masing,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: