KPK Periksa Tujuh Saksi Terkait Dugaan Korupsi Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Dana Pilkada Jadi Sorota

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu.--Dok/antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Pada Jumat (25/4), KPK secara resmi memanggil tujuh orang saksi guna menggali informasi yang lebih mendalam terkait perkara tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti, atas nama SY, TR, M, SM, IN, SJ, dan G,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebagaimana dilansir dari ANTARANEWS.COM.
BACA JUGA:Prioritaskan Pendidikan Keagamaan, Desa Talang Sakti Bangun Gedung MDA dari Dana Desa Tahap Pertama
BACA JUGA:Terancam Absen di Porprov 2025, Mukomuko Didesak Segera Temukan Solusi Demi Ratusan Atlet
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti materi apa saja yang menjadi fokus dalam pemeriksaan para saksi tersebut.
Namun, pemeriksaan ini diyakini menjadi bagian dari upaya pengumpulan bukti tambahan atas keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus yang mencuat jelang Pilkada 2024 tersebut.
Rohidin Mersyah, yang kini telah berstatus sebagai terdakwa, sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Sidang perdananya telah digelar pada Senin, 21 April 2025 lalu.
BACA JUGA:Usung Semangat Persatuan, Rifa’i–Yevri Dedikasikan Kemenangan PSU Bengkulu Selatan untuk Rakyat
BACA JUGA:Bangun Indonesia dari Pinggiran, Bengkulu Jadi Model Penguatan Desa dalam Agenda Nasional
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, disebutkan bahwa Rohidin Mersyah bersama dua orang lainnya, yaitu Sekretaris Daerah nonaktif Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca, diduga melakukan gratifikasi dan pemerasan untuk mengumpulkan dana kampanye Pilkada.
“Kita mendakwa ketiganya dengan pasal yang sama dan untuk dakwaan kita susun secara kumulatif,” kata JPU KPK Ade Azhari di ruang sidang.
Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: