Cegah Kesalahan Ijazah, Dukcapil Bengkulu Selatan Sosialisasikan Format Baru Akta Kelahiran

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Selatan Dipadati Masyarakat--Heru/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Selatan mengeluarkan surat edaran kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat terkait ketentuan penerbitan kembali akta kelahiran.
Surat dengan nomor 400.12/30/Dukcapil/2025 ini memuat imbauan penting terkait perubahan penulisan tempat lahir pada dokumen akta kelahiran.
Imbauan ini dikeluarkan menyusul banyaknya permohonan penerbitan ulang akta kelahiran yang rusak, hilang, maupun terdapat kesalahan nama orang tua.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dukcapil Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu, melalui Kabid Pencatatan Sipil, Jenni Susilawati, SH. MH.
BACA JUGA:Si Kecil Suka dan Berani Ngomong di Depan Orang? Ini Cara Menumbuhkan Kepercayaan Anak Sejak Dini
BACA JUGA:Seleksi Paskibraka Provinsi Bengkulu 2025 Resmi Dimulai, 100 Pelajar Bersaing Rebutkan 54 Posisi
Jenni menjelaskan bahwa imbauan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 mengenai formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, serta Surat Dirjen Dukcapil Nomor 472.11/16843/Dukcapil tanggal 8 Desember 2021.
"Bahwa penulisan tempat lahir diisi dengan nama Kabupaten/Kota. Dengan demikian nama Kabupaten/Kota sebagai tempat lahir pada akta kelahiran tidak dapat diubah menjadi nama Desa/Kelurahan atau nama lainnya sesuai dengan ijazah pendidikan," ujar Jenni, Kamis 08 Mei 2025.
Dijelaskannya pula, sebelumnya pada tahun 2013, Dukcapil Bengkulu Selatan sempat membuat akta kelahiran dengan mencantumkan nama Desa atau Kelurahan sebagai tempat lahir. Namun, hal itu kini tidak bisa lagi diterapkan.
"Penerbitan akta kelahiran berdasarkan nama tempat Desa/Kelurahan itu tidak bisa kita gunakan lagi, berpedoman dengan Permendagri Tahun 2019 ini nomor 109 tentang formulir dan buku penggunaan dalam administrasi kependudukan," beber Jenni.
BACA JUGA:Korupsi Rp12 Miliar Terbongkar, Mantan Sekwan dan 2 Bendahara Jadi Tersangka
Dukcapil Bengkulu Selatan juga telah melakukan koordinasi dengan Dikbud guna mencegah kesalahpahaman orang tua siswa.
Tujuannya agar perubahan ini tidak menimbulkan kebingungan saat penerbitan ijazah, terutama di tingkat pendidikan dasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: