Dikbud Bengkulu Selatan Imbau Orang Tua Ubah Alamat Tempat Lahir di Akta Kelahiran Siswa SD

Plt. Kadis Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd--Heru/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan mengimbau para orang tua atau wali murid untuk melakukan penyesuaian penulisan alamat tempat lahir di akta kelahiran anak-anak mereka yang duduk di jenjang Sekolah Dasar (SD).
Imbauan ini menindaklanjuti surat edaran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bengkulu Selatan dengan Nomor: 400.12/30/Dukcapil/2025, yang diterima Dikbud pada 7 Maret 2025.
"Ya, surat tersebut bersifat mengimbau kepada masyarakat untuk mengubah alamat lahir pada akta kelahiran," ujar Plt. Kadis Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd, Kamis 8 Mei 2025.
Lusi menjelaskan, dasar imbauan ini merujuk pada peraturan terbaru dari Dinas Dukcapil yang menyatakan bahwa penulisan tempat lahir pada akta kelahiran kini wajib menggunakan nama Kabupaten, bukan lagi Desa atau Kelurahan seperti sebelumnya.
BACA JUGA:Kisah Haru Penyintas Stroke, Terbantu Program BPJS Gratis Bengkulu
BACA JUGA:Cara Menentukan Sekolah yang Cocok untuk Si Kecil, Simak Trik Jitunya
"Misalnya selama ini alamat tempat lahir anak, Masat 25 Maret 1990 maka sekarang harus diubah menjadi Bengkulu Selatan 25 Maret 1990," jelas Lusi.
Perubahan ini, lanjut Lusi, berkaitan erat dengan penulisan ijazah SD, yang wajib mengikuti data resmi dari akta kelahiran. Untuk itu, pihaknya ingin menghindari potensi ketidaksesuaian antara ijazah dan akta.
"Kami sekedar mengambil langkah antisipasi, jangan sampai nanti ijazah yang kami keluarkan, yang sekolah keluarkan, itu tidak sesuai dengan tempat kelahiran," beber Lusi.
Dikbud bersifat menindaklanjuti edaran tersebut dengan menyosialisasikannya ke seluruh sekolah dasar di wilayah Bengkulu Selatan.
"Surat yang kami terima dari Dukcapil ini telah kami teruskan dan kami sosialisasikan ke sekolah-sekolah dasar (SD) di Bengkulu Selatan," tambahnya.
BACA JUGA:Wabah Ngorok Serang Mukomuko, 50 Ekor Kerbau Mati Terinfeksi Septicaemia Epizootica
BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Buka Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan Gratis, Prioritaskan Warga Tidak Mampu
Lusi juga mengimbau para orang tua siswa untuk segera melakukan penyesuaian data sesuai regulasi baru ini, demi menghindari permasalahan administratif ke depan, terutama pada jenjang pendidikan lanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: