HONDA

Jajakan Wanita dengan Tarif Capai Rp2 Juta, Ojol di Bengkulu Jadi Mucikari Kini Ditahan Jaksa

Jajakan Wanita dengan Tarif Capai Rp2 Juta, Ojol di Bengkulu Jadi Mucikari Kini Ditahan Jaksa

Jajakan Wanita dengan Tarif Capai Rp2 Juta, Ojol di Bengkulu Jadi Mucikari Kini Ditahan Jaksa--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang pria berinisial EL (32) yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) di Bengkulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan praktik prostitusi.

Modus EL terungkap saat dirinya menawarkan layanan hiburan kepada penumpangnya setelah menjemput dari Bandara Fatmawati Soekarno. 

Layanan tersebut diberikan di sebuah hotel berbintang di Kota Bengkulu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Boy Martin, menjelaskan bahwa EL tidak hanya mengantar penumpang, tapi juga bertindak sebagai mucikari.

“EL yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojol diketahui turut menjalankan praktik prostitusi dengan menawarkan sejumlah perempuan kepada pelanggan,” kata Boy Martin.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 3 Anggota Geng Motor di Bengkulu Usai Pengeroyokan, Korban Salah Sasaran

BACA JUGA:Taman Merdeka Sepi Usai Penertiban, Pemkab Bengkulu Selatan Gencarkan Patroli Malam

Menurut keterangan dari JPU, tersangka menjemput pelanggan dari bandara dan kemudian menawarkan tujuh wanita untuk diajak menginap di hotel-hotel di Kota Bengkulu.

Tarif yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp700 ribu hingga Rp2 juta, tergantung pada perempuan yang ditawarkan.

“Jika ada pelanggan yang tertarik, dia langsung memberikan pilihan dan menyebutkan tarifnya. Dalam kasus ini, ada tujuh korban yang berhasil diidentifikasi,” tambahnya.

EL ditangkap pada 14 Maret 2025 dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada 8 Mei 2025 oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu sebagai bagian dari tahap II proses hukum. 

Sejumlah barang bukti yang diamankan turut memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam praktik ilegal tersebut.

BACA JUGA:Wabah Ngorok Serang Mukomuko, 50 Ekor Kerbau Mati Terinfeksi Septicaemia Epizootica

BACA JUGA:Cegah Kesalahan Ijazah, Dukcapil Bengkulu Selatan Sosialisasikan Format Baru Akta Kelahiran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: