HONDA

Serius Tagih Kredit Macet, Bank Bengkulu Tais Gugat Pasutri ke Pengadilan

Serius Tagih Kredit Macet, Bank Bengkulu Tais Gugat Pasutri ke Pengadilan

Gedung Bank Bengkulu Cabang Tais Kabupaten Seluma.--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM –  Bank Bengkulu (Babe) Cabang Tais, Kabupaten Seluma, menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan kredit bermasalah. 

Salah satu langkah tegas yang diambil adalah dengan menggugat debitur wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Tais. 

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tais, diketahui bahwa gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Tais.

Pasangan suami istri berinisial YS dan IP digugat karena menunggak kredit senilai Rp24 juta.

BACA JUGA:Dengar Langsung Keluhan Dokter, Bupati Arie Siap Benahi Layanan RSUD Arga Makmur

BACA JUGA:Panen Dividen Rp1,7 Miliar, Pemkab Kaur Nikmati Keuntungan dari Bank Bengkulu

Dalam gugatannya, Bank Bengkulu meminta pengadilan menyatakan bahwa kedua tergugat telah melakukan wanprestasi, serta menghukum mereka untuk melunasi pokok kredit, bunga, dan denda dengan total mencapai Rp24.900.409,63.

Tak hanya itu, Bank Bengkulu juga meminta agar pengadilan menetapkan sahnya penyitaan aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik tergugat sebagai jaminan. 

Selain itu, penggugat juga meminta kewenangan untuk memblokir serta memindahbukukan dana milik tergugat dari tabungan, giro, maupun deposito yang tercatat di sistem bank.

Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Rabu, 7 Mei 2025, di Ruang Sidang Chandra PN Tais.

BACA JUGA:170 Jamaah Haji Mukomuko Diberangkatkan ke Asrama Haji Bengkulu, Bupati Pesankan Ini

BACA JUGA:60 Persen Rampung, Pelataran Pasar Minggu Siap Tampung Pedagang Jalanan

Namun, persidangan ditunda karena tergugat YS tidak hadir. 

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 14 Mei 2025, dengan agenda menghadirkan para pihak dan upaya perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: