Suami Resmi Ditetapkan Tersangka, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, S.IK--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Kepolisian terus mendalami kasus tragis pembunuhan ibu dan anak yang menggemparkan warga Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong.
Sepekan setelah kejadian, satu nama kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ialah Gu, yang tak lain adalah suami korban Euis Setia (42) dan ayah tiri dari korban remaja Gaidah Marwa Wijaya (14).
Gu dibekuk aparat di wilayah Tangerang, Rabu 7 Mei 2025, setelah buron selama hampir enam hari.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Tengah Perjuangkan Rumah ASN dan MBR ke Kementerian PUPR
BACA JUGA:Blusukan ke Desa, Wabup Lebong Prioritaskan Jalan Penghubung yang Terlupakan
Ia kemudian dibawa ke Polres Rejang Lebong pada Kamis siang dan langsung diamankan di gedung Wira Pratama Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kita masih meminta keterangan dari anak kandung Gu, dan akan dicocokkan dengan keterangan Gu," terang Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak.
Anak tersebut, berinisial ID (13), adalah saksi kunci sekaligus anak kandung dari tersangka.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, S.IK, mengonfirmasi bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya.
Namun, ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan masih diperlukan untuk memastikan apakah Gu bertindak sendiri atau ada pihak lain yang terlibat.
Status tersangka Gu yang merupakan suami dari korban Euis Setia dan ayah tiri dari Gaidah Marwa Wijaya disampaikan langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP. Florentus Situngkir, S.IK.
BACA JUGA:Masyarakat Diimbau Manfaatkan Uji KIR Gratis, Dishub Mukomuko Tegaskan Prioritas Keselamatan Jalan
BACA JUGA:Jalin Komunikasi Strategis, Wabup Kepahiang Bawa Usulan Infrastruktur Langsung ke Menteri PUPR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: