HONDA

Pemilik Pabrik Ekstasi Dihukum Mati, Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Putusan

Pemilik Pabrik Ekstasi Dihukum Mati, Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Putusan

Pengadilan Tinggi Medan Menguatkan Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di medan vonis mati--Facebook/sekilas sumut

“Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Perbuatan mereka sangat meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba,” kata Hakim Nani menambahkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizqi Darmawan sebelumnya menuntut Hendrik dan Dodi dengan pidana mati, serta menuntut tiga terdakwa lainnya dengan hukuman seumur hidup.

BACA JUGA:Tragedi Wisata Pulau Tikus: 8 Tewas, Gubernur Tegaskan Proses Hukum Berjalan

BACA JUGA:Desa Terancam Kehilangan Dana Miliaran, BKD Seluma Minta Segera Ajukan Pencairan Dana Desa

Namun majelis hakim menetapkan hukuman penjara 20 tahun terhadap tiga terdakwa tersebut, mempertimbangkan peran masing-masing.

Putusan ini menjadi penegasan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika. 

Pemerintah dan aparat penegak hukum berharap hukuman berat ini bisa menjadi efek jera dan peringatan keras terhadap siapa pun yang mencoba memperdagangkan narkoba.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: