HONDA

Pendukung Paslon 02 Suryatati-Ii Sumirat Gelar Aksi Demo Kelima di Bawaslu Bengkulu Selatan

Pendukung Paslon 02 Suryatati-Ii Sumirat Gelar Aksi Demo Kelima di Bawaslu Bengkulu Selatan

Pendukung Paslon 02 Suryatati-Ii Sumirat Gelar Aksi Demo Kelima di Bawaslu Bengkulu Selatan--Heru/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Pada Rabu 14 Mei 2025, pendukung pasangan calon (Paslon) 02 Suryatati-Ii Sumirat kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan. 

Aksi ini merupakan yang kelima kalinya setelah sebelumnya mereka melakukan hal serupa pada 24 April, 25 April, 28 April dan 1 Mei 2025.

Herman Lufti, pemimpin aksi sekaligus tim keluarga Paslon 02, menyatakan bahwa demonstrasi kali ini bertujuan untuk menuntut kejelasan terkait penghentian 20 laporan yang mereka ajukan ke Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU).

 “Kami masih meminta kejelasan tentang alasan dihentikannya 20 laporan kami oleh Bawaslu yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu,” ujar Lufti.

BACA JUGA:Pria Paruh Baya di Mukomuko Diringkus Polisi karena Edarkan 7 Paket Sabu

BACA JUGA:Sidang Perdana Sengketa PSU Bengkulu Selatan Digelar, Paslon 03 Siapkan 8 Kuasa Hukum

Setelah melakukan audiensi dengan Sekretaris Bawaslu Bengkulu Selatan, Ilman Jayadi, pihak Bawaslu berjanji akan memberikan keputusan terkait hal tersebut pada pukul 10.00 WIB keesokan harinya. 

“Kami akan menunggu sampai pukul 10.00 WIB besok, jika tidak ada juga kepastian, kami akan kembali ke Bawaslu pada 16 Mei 2025 dengan mendatangkan massa yang jauh lebih banyak dan kami akan menginap di Bawaslu,” tambah Lufti.

Sementara itu, Sekretaris Bawaslu Bengkulu Selatan, Ilman Jayadi menyatakan bahwa dirinya belum dapat memberikan komentar lebih lanjut karena masih menunggu keputusan dari komisioner Bawaslu yang sedang berada di Jakarta untuk menghadiri sidang perdana sengketa PSU di Mahkamah Konstitusi pada Kamis 15 Mei 2025. 

“Ini bukan ranah saya dan kami masih menunggu keputusan komisioner Bawaslu dan Gakkumdu karena mereka yang berhak menjawab,” tutup Ilman Jayadi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: