HONDA

Pemprov Bengkulu Tegaskan: Pengembang Wajib Bangun Rumah Tahan Gempa

Pemprov Bengkulu Tegaskan: Pengembang Wajib Bangun Rumah Tahan Gempa

Pemprov Bengkulu Tegaskan: Pengembang Wajib Bangun Rumah Tahan Gempa--ist/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Menyusul gempa bumi bermagnitudo 6,0 yang mengguncang Bengkulu pada Jumat, 25 Mei 2025.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menekankan pentingnya pembangunan perumahan yang tahan gempa. 

Para pengembang properti diminta untuk mematuhi standar konstruksi yang sesuai dengan karakteristik wilayah rawan bencana.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyampaikan bahwa mitigasi bencana harus dimulai dari perencanaan pembangunan. 

BACA JUGA:DPR Dorong UMKM Bengkulu Naik Kelas Lewat Standardisasi dan Pembinaan

BACA JUGA:Pemerintah Libatkan Dunia Usaha Pulihkan Bengkulu Pascagempa Magnitudo 6,3

Salah satunya adalah memastikan seluruh bangunan, terutama perumahan, dirancang dan dibangun dengan struktur tahan gempa.

“Bengkulu ini masuk dalam wilayah rawan gempa. Maka kami minta para pengembang untuk memastikan rumah-rumah yang dibangun memiliki struktur dan pondasi yang kuat, sesuai standar ketahanan gempa,” ujar Herwan di Bengkulu, Minggu, 25 Mei 2025 sebagaimana dilansir antaranews.com

Herwan menambahkan, gempa bumi yang baru saja terjadi harus dijadikan peringatan sekaligus pelajaran penting agar setiap elemen, termasuk pelaku usaha properti, berperan aktif dalam upaya mitigasi. 

Pemprov Bengkulu berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat.

BACA JUGA:Puan Maharani: Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Perlu Kajian Mendalam

BACA JUGA:Bencana Gempa Bengkulu: 7 Rumah Hancur, Investor Tiongkok Siap Bangun 50 Rumah Bantuan

Tak hanya ditujukan kepada pengembang, imbauan ini juga berlaku bagi masyarakat umum yang ingin membangun rumah secara mandiri. 

Herwan menegaskan pentingnya memperhatikan kekuatan struktur dan pondasi bangunan sejak awal konstruksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: