Kasus Pemerasan Dokter, Berkas Nikita Mirzani Dinyatakan Lengkap oleh Kejati Jakarta

Nikita Mirzani (NM) dan asistennya yang berinisial IM setelah menjalani pemeriksaan intensif.--Dok/antaranews.com
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 5 Mei 2025.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa proses masih dalam tahap koordinasi intensif antara penyidik dan jaksa.
BACA JUGA:Prabowo Tegas Perangi Korupsi demi Masa Depan Anak Bangsa di Momen Peringatan Hari Lahir Pancasila
BACA JUGA:Astra Honda Bidik Sepang Jadi Target Dominasi CBR Series Berikutnya
“Saat ini berkas perkara kasus artis NM masih dalam penelitian JPU. Mohon bersabar, mudah-mudahan segera ada jawaban dan langsung P21,” ujarnya saat dikonfirmasi sebelumnya.
Dalam proses penyidikan, penahanan terhadap Nikita dan asistennya telah diperpanjang selama 30 hari terhitung mulai 2 Mei 2025, berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
“Penahanan dilanjutkan selama 30 hari ke depan,” tegasnya kepada wartawan.
BACA JUGA:Ajang Bergengsi AHM Best Student 2025 Resmi Dibuka, Saatnya Generasi Muda Unjuk Inovasi
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Technical Skill Contest 2025, Kompetisi Skill Teknisi dan Service Advisor Honda
Meski saat ini Nikita Mirzani menjalani pembantaran penahanan di rumah sakit, proses hukum tetap berjalan.
Dengan dinyatakannya berkas perkara sebagai P21, publik menanti kelanjutan kasus ini hingga ke meja hijau, yang akan menjadi ujian serius bagi upaya penegakan hukum terhadap figur publik di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: