Terungkap! Biaya dan Waktu Pembuatan Akta Notaris Koperasi Merah Putih di Bengkulu Selatan

Terungkap! Biaya dan Waktu Pembuatan Akta Notaris Koperasi Merah Putih di Bengkulu Selatan--Heru Dirgantara/rakyatbengkulu.com
Menariknya, Notaris Jumpa Syalabi, S.H., M.Kn, secara terpisah mengungkapkan bahwa biaya pembuatan akta notaris Koperasi Merah Putih (KMP) adalah Rp 2.500.000.
Angka ini sudah sesuai dengan instruksi dari Kementerian Koperasi (Menkop) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI).
"Biaya pembuatan akta notaris Koperasi Merah Putih sebesar Rp 2.500.000 sesuai instruksi pusat," ujar Syalabi.
Estimasi Waktu: Tergantung Kelengkapan Berkas
Terkait estimasi waktu, Notaris Jumpa Syalabi menjelaskan bahwa kecepatan proses sangat bergantung pada kelengkapan persyaratan dari desa yang mengajukan.
BACA JUGA:Kasus Mega Mall-PTM Bengkulu Makin Seru: Dua Tersangka Ditahan, Siapa Berikutnya yang Terseret?
BACA JUGA:Dua Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diringkus di Bengkulu!
"Kalau berkas yang diajukan sudah lengkap hanya memakan waktu satu hingga dua hari, kalau berkasnya belum lengkap maka lebih dari itu," jelas Syalabi.
Hal senada juga disampaikan oleh Notaris Martono Manalu, SH, M.Kn, melalui stafnya, Riske Dwi Malasari.
Ia menyebutkan bahwa tarif pembuatan akta notaris tetap Rp 2.500.000, dengan estimasi waktu pengerjaan normalnya sekitar satu minggu jika berkas lengkap.
"Estimasi pembuatan akta notaris tersebut normalnya satu minggu sesuai dengan kelengkapan berkasnya," kata Riske.
Dengan informasi transparan mengenai biaya dan estimasi waktu ini, diharapkan desa-desa di Bengkulu Selatan dapat lebih siap dalam melengkapi persyaratan administrasi untuk Koperasi Merah Putih mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: