HONDA

Penyelundupan 63 Ribu Benih Lobster Senilai Rp189 Miliar Digagalkan, Polisi Tangkap Dua Warga Lampung

Penyelundupan 63 Ribu Benih Lobster Senilai Rp189 Miliar Digagalkan, Polisi Tangkap Dua Warga Lampung

Konferensi pers Polrestabes Palembang terkait penangkapan penyelundupan benih lobster berhasil digagalkan--Instagram/satreskrimpolrestabespalembang

Jika dihitung, nilai seluruh benur yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp189 miliar.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan UU Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan UU Perikanan. Ancaman hukumannya delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar,” tegasnya.

BACA JUGA:Tiga Juara Modifikasi Hadirkan Karya Perdana pada Motor Listrik Honda

BACA JUGA:Dua Pembalap Binaan Astra Honda Siap Taklukan Sirkuit Ikonik di Spanyol

Penggagalan ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Palembang dalam memberantas kejahatan lintas provinsi yang merugikan negara. 

Pemerintah sendiri telah melarang ekspor benih lobster karena potensi kerusakan ekosistem laut dan kerugian ekonomi jangka panjang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: