Gubernur Lampung Hapus Pungutan Uang Komite Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

--ist/rakyatbengkulu.com
Ia juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengumpulkan sumbangan dari orang tua siswa dalam bentuk apa pun.
BACA JUGA:Rumah Warga Mukomuko Ludes Terbakar Saat Ditinggal Panen, Kerugian Capai Rp 85 Juta
Dengan kebijakan ini, sekitar 203 ribu siswa dari 352 sekolah negeri di seluruh Lampung akan langsung merasakan manfaatnya.
Thomas menambahkan, skema ini akan terus dievaluasi dan ada kemungkinan diperluas ke sekolah swasta di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: