HONDA

MK Tolak Uji Materi Wajibkan Rapat DPR di Gedung Senayan, Fokus Terbuka untuk Publik

MK Tolak Uji Materi Wajibkan Rapat DPR di Gedung Senayan, Fokus Terbuka untuk Publik

Sidang putusan yang digelar pada 26 Juni 2025 di Mahkamah Konstitusi --Instagram/mahkamahkonstitusi

Mahkamah juga menilai usulan untuk mengatur lokasi rapat DPR dalam undang-undang bersifat memaksa dan tidak relevan dengan semangat norma yang sedang diuji. 

“Dalil para pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” tambah Guntur.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Ajak Warga Bengkulu Sambut Tahun Baru Islam 1447 H dengan Semangat Baru

BACA JUGA:5 Zodiak Paling Gaul dan Paling Cuan, Modal Kawan Jadi Uang!

Dengan putusan ini, DPR tetap memiliki fleksibilitas dalam menentukan lokasi rapat, selama prinsip keterbukaan kepada publik tetap dijaga. 

MK pun menegaskan bahwa pengecualian terhadap keterbukaan hanya dapat dilakukan dengan alasan yang sah dan diumumkan secara terbuka.

Putusan ini menjadi pengingat bahwa substansi demokrasi terletak pada transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif, bukan semata-mata pada lokasi fisik tempat rapat berlangsung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: