Diduga Ada Pungli Rekrutmen, SPDP PDAM Kota Bengkulu Masuk ke Kejati

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan didampingi Kasi Penkum, Ristianti Andriani--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bengkulu.
SPDP ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, membenarkan bahwa pihaknya menerima SPDP tersebut pada Kamis 3 Juni 2025.
“Benar, hari ini kami menerima SPDP dari Polda Bengkulu. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemungutan uang terhadap tenaga honorer yang diterima bekerja di PDAM,” kata Arief, Kamis 3 Juni 2025.
BACA JUGA:Peserta Lulus Seleksi PPPK Provinsi Bengkulu Diminta Segera Lengkapi DRH, Batas Akhir 31 Juli 2025
BACA JUGA:Komisi V DPR RI Tinjau Langsung Proyek Pengerukan Pelabuhan Pulau Baai, Ini Pesannya
Dalam penyidikan awal, SB selaku Direktur PDAM Tirta Hidayah disebut sebagai pihak terlapor dalam kasus ini.
Arief menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu tahun anggaran 2023 hingga Mei 2025.
Fokus utama penyidikan saat ini adalah pada praktik dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon tenaga kerja honorer yang diterima di perusahaan daerah tersebut.
“Kasus ini berkaitan dengan penerimaan tenaga honorer, di mana ada dugaan pembayaran sejumlah uang yang diminta kepada calon tenaga kerja,” tambahnya.
BACA JUGA:Resmikan 'Pojok Media', Diskominfotik Provinsi Bengkulu Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
BACA JUGA:Birokrasi Lebih Dinamis, Wali Kota Dedy Luncurkan Program Open Karir
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawal jalannya penyidikan sebagai bagian dari komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: