Tiga Desa di Mukomuko Siap Gelar Pilkades Antar Waktu, DPMD: Tahapan Masih Dimatangkan

Kepala DPMD Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa tiga desa di 15 kecamatan dijadwalkan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu pada tahun 2025 ini.
Ketiga desa tersebut adalah Desa Air Berau dan Desa Sinar Laut di Kecamatan Pondok Suguh, serta Desa Tunggal Jaya di Kecamatan Teras Terunjam.
Kepala DPMD Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd, mengatakan bahwa saat ini persiapan teknis untuk pelaksanaan Pilkades antar waktu di tiga desa tersebut masih dalam tahap finalisasi.
“Pelaksanaan pilkades antar waktu terhadap tiga desa ini karena adanya kekosongan kepala desa definitif. Dan kita juga sudah lakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan ketiga desa tersebut untuk segera memulai tahapan persiapan,” ujarnya, Kamis 3 Juli.
BACA JUGA:Diduga Ada Pungli Rekrutmen, SPDP PDAM Kota Bengkulu Masuk ke Kejati
BACA JUGA:Komisi V DPR RI Tinjau Langsung Proyek Pengerukan Pelabuhan Pulau Baai, Ini Pesannya
Proses yang sedang dimatangkan mencakup pembentukan panitia pemilihan tingkat desa, validasi daftar pemilih, hingga penyusunan tahapan teknis pelaksanaan pemilihan.
Ujang menjelaskan, latar belakang kekosongan jabatan kepala desa di masing-masing desa berbeda-beda.
Untuk Desa Air Berau, kepala desa sebelumnya diberhentikan karena diduga terlibat kasus perselingkuhan, dan kini desa tersebut dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Sementara itu, di Desa Sinar Laut, kepala desa sebelumnya diberhentikan akibat dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan kini juga dijabat oleh seorang Pj Kades.
Adapun Desa Tunggal Jaya mengalami kekosongan karena kepala desa sebelumnya mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Mukomuko dalam Pilkada 2024.
BACA JUGA:Wagub Mian Desak Pelindo Tambah Armada Pengeruk Pelabuhan Pulau Baai
BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Mukomuko Naik Rp 20/Kg, Ini Rinciannya per Pabrik
Sejak saat itu, jabatan kepala desa dijalankan oleh pejabat sementara yang ditunjuk pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: