Komisi V DPR RI Sidak Pelabuhan Pulau Baai, Beri Deadline 3 Hari untuk Percepat Pengerukan

Komisi V DPR RI Sidak Pelabuhan Pulau Baai--Ist/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Dalam rangka memastikan percepatan proyek pengerukan di Pelabuhan Pulau Baai, rombongan anggota Komisi V DPR RI menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke pintu alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, pada Kamis 3 Juli 2025.
Sebelum melakukan sidak, rombongan Komisi V DPR RI yang terdiri dari Syaiful Huda, Muklish Basri, Haryanto, Hamka B. Kady dan Saadiah Uluputty tiba di Bandara Fatmawati Soekarno dan langsung disambut oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian.
Usai penyambutan, rombongan langsung bergerak menuju Pelabuhan Pulau Baai untuk melihat langsung progres pengerukan alur pelabuhan yang sedang dikerjakan oleh PT Pelindo.
--
Setibanya di lokasi, anggota Komisi V DPR RI menyayangkan lambatnya progres pengerjaan proyek, meskipun sebelumnya Presiden Prabowo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) pada akhir Juni 2025 yang menegaskan percepatan penyelesaian proyek strategis ini.
BACA JUGA:Tiga Desa di Mukomuko Siap Gelar Pilkades Antar Waktu, DPMD: Tahapan Masih Dimatangkan
BACA JUGA:Diduga Ada Pungli Rekrutmen, SPDP PDAM Kota Bengkulu Masuk ke Kejati
“Memastikan paling tidak sementara ini kapal bisa masuk dulu atau bisa keluar. Ini target minimal tiga hari ini bisa dipastikan kapal bisa masuk, kita pastikan deadline tiga hari ini kapal bisa masuk,” kata Syaiful Huda, Kamis 3 Juli 2025.
Menurut Syaiful, batas waktu tiga hari diberikan untuk memastikan kapal transportasi bisa segera masuk dan keluar dari pelabuhan, termasuk untuk menunjang akses ke Pulau Enggano. Ia juga menegaskan perlunya penambahan alat pengeruk oleh Pelindo.
“Inpres ini semua problem Pulau Baai ini dituntaskan dengan mandat sampai 31 Agustus, jadi kalau melihat rentan yang cukup terbatas ini Pelindo harus menambah sebanyak-banyaknya alat pengerukan,” tambahnya.
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, turut menegaskan agar Pelindo tidak lagi menunda-nunda pekerjaan seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
“Posisinya sudah harus dikeroyok bersama, variabel kerjanya harus kesiapan alat diperhitungkan. Misalnya tiga unit gak cukup harus dilipatgandakan, jangan sampai sudah dideadline terus akhirnya mundur lagi,” tegas Mian.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Mukomuko Naik Rp 20/Kg, Ini Rinciannya per Pabrik
BACA JUGA:Awas Sakit! Ini 5 Zodiak yang Wajib Tidur Cukup Bulan Juli 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: