Kejati Bengkulu Libatkan Saksi Ahli Kemendagri dalam Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM

Kejati Bengkulu Libatkan Saksi Ahli Kemendagri dalam Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus memperkuat langkah penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.
Kali ini, fokus penyidik tertuju pada penggalian pendapat saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Langkah ini dilakukan guna mengurai benang kusut pengelolaan keuangan negara dalam konteks pemanfaatan aset daerah oleh pihak swasta, yang sejak awal tidak dikelola langsung oleh Pemerintah Kota Bengkulu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, pada Kamis 3 Juli 2025.
BACA JUGA:Dzikir Akbar Meriahkan Festival Tabut 2025, Warga Bengkulu Larut dalam Suasana Religius
BACA JUGA:Pelaku Penusukan Brutal di Bengkulu Selatan Ditangkap Tanpa Perlawanan di Kota Bengkulu
“Hari ini (kemarin, red) kita menghadirkan saksi ahli dari Jakarta, tepatnya dari Kemendagri, untuk memberikan penjelasan terkait pengelolaan keuangan negara yang menjadi bagian dari perkara Mega Mall dan PTM. Sebab sejak awal memang dikelola oleh swasta, bukan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Saksi ahli tersebut diminta memberi keterangan teknis terkait tata kelola anggaran pemerintah daerah dan bagaimana seharusnya pengelolaan aset publik dilakukan agar tidak merugikan negara.
Keterangan ini dinilai penting dalam membentuk konstruksi hukum atas kasus yang ditaksir merugikan negara hingga hampir Rp150 miliar.
“Fakta-fakta tersebut menjadi bagian penting dari konstruksi perkara yang sedang kami dalami. Termasuk dalam proses penghitungan total kerugian negara yang kini masih dihitung secara cermat,” ungkap Danang.
BACA JUGA:Titiek Kartika Hendrastiti Luncurkan Buku tentang Jaringan Perempuan Akademisi
BACA JUGA:Dana BOS SD dan SMP di Mukomuko Tahun 2025 Menurun, Ini Penjelasan Disdikbud
Sejumlah temuan menguatkan indikasi bahwa pengelolaan Mega Mall dan PTM sejak awal sarat pelanggaran.
Mulai dari manipulasi status lahan, yang beralih dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), hingga agunan ke berbagai bank dan berpindah tangan akibat kredit macet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: