HONDA

Jukir Liar Ditertibkan Saat Festival Tabut, Pemkot Bengkulu Ambil Langkah Tegas

Jukir Liar Ditertibkan Saat Festival Tabut, Pemkot Bengkulu Ambil Langkah Tegas

Jukir Liar Ditertibkan Saat Festival Tabut, Pemkot Bengkulu Ambil Langkah Tegas--Foto RBTV.DISWAY.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Di tengah kemeriahan Festival Tabut yang menjadi magnet wisatawan setiap tahunnya di Kota Bengkulu, suasana di balik keramaian justru dihiasi aksi tegas dari tim gabungan Pemerintah Kota. 

Kamis 3 Juli 2025 malam, aparat yang terdiri dari Bapenda, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta didukung kepolisian, turun langsung ke lapangan dan mengamankan belasan juru parkir liar yang beroperasi secara ilegal di sekitar area festival.

Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan mengantisipasi kemacetan akibat praktik parkir yang tidak terkendali. Belasan jukir liar tersebut langsung digelandang ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasubdit Pendataan dan Kewilayahan Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan mengungkapkan bahwa para jukir yang diamankan tidak hanya beroperasi di luar zona resmi, tetapi juga memanfaatkan bahu jalan hingga mengganggu kelancaran lalu lintas.

BACA JUGA:Spesialis Pencuri Kopi Nyaris Putus Napas Diamuk Massa, Polisi Selamatkan di Detik Terakhir

BACA JUGA:Tingkatkan Akurasi Ibadah, Kemenag Rejang Lebong Imbau Pengukuran Arah Kiblat Secara Rutin

“Yang kita amankan ini jukir liar yang di luar titik-titik yang telah ditentukan Bapenda dan Dishub, yakni yang memakan badan jalan. Ada lebih dari 10 orang yang kita amankan,” ujarnya.

Langkah ini, menurutnya, juga bertujuan memastikan kenyamanan pengunjung Festival Tabut dan mencegah praktik pungli yang marak terjadi di momentum keramaian.

Kota Bengkulu sendiri telah menetapkan tarif parkir resmi melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. 

Dalam aturan tersebut, tarif parkir untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp 2.000, roda tiga Rp 3.000, roda empat seperti minibus dan truk engkel Rp 3.000, bus Rp 10.000, dan truk tronton sebesar Rp 20.000. 

Sayangnya, sejumlah jukir justru menarik retribusi melebihi ketentuan, merugikan masyarakat dan mencoreng wajah pengelolaan parkir kota.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Libatkan Saksi Ahli Kemendagri dalam Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM

BACA JUGA:Dzikir Akbar Meriahkan Festival Tabut 2025, Warga Bengkulu Larut dalam Suasana Religius

Walikota Bengkulu sebelumnya juga telah memperingatkan dengan keras bahwa setiap juru parkir resmi yang terbukti melanggar tarif atau melakukan pungutan liar akan dikenakan sanksi berat, bahkan hingga pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: