Ombudsman Bengkulu Fokus Tindaklanjuti Pungli dan Prosedur Menyimpang dalam Layanan Publik

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Mustari Tasti --Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu terus memperkuat pengawasan terhadap layanan publik di wilayahnya. Hal ini menyusul banyaknya aduan dari masyarakat terkait praktik pungutan liar (pungli) dan dugaan penyimpangan prosedur atau maladministrasi di sejumlah instansi pemerintahan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Mustari Tasti mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Juni 2025, pihaknya telah menerima 138 laporan pengaduan.
Sebagian besar laporan tersebut menyangkut praktik pungli dalam pengurusan pajak serta persoalan administrasi yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
“Pungli ini masih marak terjadi, terutama dalam layanan-layanan dasar seperti perpajakan dan administrasi kependudukan. Ini menjadi perhatian serius kami,” kata Mustari, Jumat 4 Juli 2025.
BACA JUGA:Kinerja ASN Disorot, Dedy Wahyudi Tegaskan Pentingnya Loyalitas
BACA JUGA:Perjalanan Karier Yunna Suwardi, Kepala Desa Lubuk Gedang yang Mengawali Langkah dari Pegawai Sarak
Selain persoalan pungli, masalah kepegawaian juga mencuat sebagai isu yang banyak dilaporkan.
Sejumlah pengaduan menyoroti proses pengangkatan dan pemberhentian pegawai yang dianggap tidak transparan dan melanggar ketentuan yang berlaku.
“Permasalahan kepegawaian, seperti pengangkatan pejabat yang tidak transparan atau pemberhentian tanpa dasar hukum yang kuat, tengah kami dalami. Ini bisa menjadi bentuk maladministrasi,” tambah Mustari.
Dalam menghadapi keragaman laporan ini, Ombudsman Bengkulu kini memperkuat sistem pemantauan internal serta meningkatkan edukasi publik.
BACA JUGA:Gepeng Luar Daerah Menjamur di Curup, Satpol PP Turun Tangan
BACA JUGA:Datang Sukarela, 9 Warga Bengkulu Pilih Rehabilitasi Daripada Terus Terjebak Narkoba
Langkah ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami hak-haknya atas pelayanan publik yang bersih dan profesional.
Mustari menegaskan bahwa seluruh aduan akan diproses secara objektif, cepat, dan sesuai dengan prinsip pengawasan yang adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: