Warga Ipuh Desak Hasil Uji Lab Sungai Air Pisang yang Diduga Tercemar Limbah Sawit Diumumkan

Warga Ipuh Desak Hasil Uji Lab Sungai Air Pisang yang Diduga Tercemar Limbah Sawit Diumumkan --Ist/rakyatbengkulu.com
RAKYATBENGKULU.COM – Masyarakat Desa Tanjung Harapan Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko, mendesak transparansi hasil uji laboratorium atas sampel air Sungai Air Pisang yang sempat viral karena diduga tercemar limbah sawit dari PT DDP.
Sebelumnya, seorang anggota DPRD Kabupaten Mukomuko dari dapil 3 bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ipuh melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sungai tersebut.
Saat itu, mereka juga mengambil beberapa botol air sebagai sampel untuk diuji di laboratorium.
Salah satu tokoh muda desa setempat, Riko Putra, S.Ip, SH, MH, mempertanyakan hasil dari uji laboratorium yang belum juga diumumkan ke publik.
“Kita masyarakat menunggu hasil uji lab sample air yang mereka ambil. Jangan sampai sidak yang mereka lakukan itu hanya sekedar narasi dan seremonial saja.
Masyarakat butuh informasi bahwa air itu benar tercemar limbah sawit apa tidak. Jika benar tercemar maka sangsi apa yang harus dikeluarkan untuk perusahaan,” ujar Riko.
Selain sidak dari Forkopimcam dan DPRD, diketahui pula bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko secara terpisah telah melakukan pengambilan sampel air di lokasi yang sama.
Namun, hasil dari uji laboratorium tersebut juga belum dipublikasikan hingga kini.
BACA JUGA:Wakajati hingga Kajari di Bengkulu Berganti, Ini Daftar Lengkap dan Nama Penggantinya
BACA JUGA:Zodiak yang Diprediksi Naik Jabatan di Bulan Juli 2025: Siap-Siap Sambut Promosi Karier
“Saya secara pribadi sudah koordinasi dengan pihak Labkesda Bengkulu, bahwa uji lab pencemaran air paling lambat 7 hari selesai. Kami menuntut Forkopimcam, DLH, dan DPRD Kabupaten Mukomuko yang melakukan sidak dan pengambilan sample air untuk mengumumkan secara terbuka hasilnya. Jangan mencoreng muka kalian sendiri, dan mencoreng muka Pemerintah Daerah Mukomuko,” imbuh Riko.
Riko menegaskan, jika dalam waktu tujuh hari hasil uji laboratorium tidak diumumkan secara terbuka, ia bersama tim hukum akan turun langsung ke lapangan untuk mengambil sampel air secara mandiri dan melakukan uji lab independen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: