HONDA

Dipergoki Mantan Istri, Aksi Bejat Ayah Gagahi Anak Kandung di Mukomuko Terbongkar

Dipergoki Mantan Istri, Aksi Bejat Ayah Gagahi Anak Kandung di Mukomuko Terbongkar

Polres Mukomuko menggelar konferensi pers --Bayu/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Atasi Banjir Langganan, Walikota Dedy Wahyudi Resmikan Pembangunan Jembatan Pekan Sabtu

Aksi bejat BN akhirnya terbongkar oleh ibu korban, yang juga merupakan mantan istrinya.

Saat itu, sang ibu hendak menjemput putrinya di rumah pelaku. Ia memergoki perbuatan tidak senonoh mantan suaminya tersebut terhadap anak mereka.

Tidak terima dengan kejadian itu, sang ibu segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, aparat langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Novaldy Dewanda Baskara menyampaikan bahwa saat diperiksa oleh penyidik, pelaku telah mengakui semua perbuatannya.

BACA JUGA:Walikota Bengkulu Instruksikan RT Galakkan Kebersihan Mingguan Lewat Program BISA

BACA JUGA:Bantai Real Madrid 4-0, PSG Lolos ke Final Piala Dunia Antarklub

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

 

 

“Atas perbuatannya pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum,” tutup IPTU Novaldy.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: