HONDA

Oknum LSM Diduga Peras dan Ancam Kades Kena OTT Polres Mukomuko, Ini Kronologinya

Oknum LSM Diduga Peras dan Ancam Kades Kena OTT Polres Mukomuko, Ini Kronologinya

AS (51) berbaju putih diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa--Ist/rakyabengkulu.com

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 subsider Pasal 369 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

Pihak Polres Mukomuko mengimbau seluruh pejabat, baik di tingkat kabupaten maupun desa, agar segera melaporkan jika mengalami tindakan serupa ke aparat hukum terdekat.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: