HONDA

Aset Mewah Rohidin Mersyah Disorot, KPK Telusuri Kepemilikan Lewat Kesaksian Keluarga

Aset Mewah Rohidin Mersyah Disorot, KPK Telusuri Kepemilikan Lewat Kesaksian Keluarga

Aset Mewah Rohidin Mersyah Disorot, KPK Telusuri Kepemilikan Lewat Kesaksian Keluarga--Nova/Rakyatbengkulu.com

“Tanah di Jalan Kapuas itu saya beli tahun 2019 dari tabungan saya sebesar Rp900 juta rupiah, sedangkan tanah di Pematang Gubernur saya beli saat pandemi, harganya Rp250 juta karena statusnya masih SKT,” jelas Derta melalui sambungan daring.

Ia juga mengaku menerima uang bulanan dari suaminya, Rohidin, selama menjabat sebagai gubernur, dengan kisaran Rp60 juta hingga Rp80 juta per bulan. Totalnya mencapai sekitar Rp1,5 miliar per tahun.

Derta menegaskan bahwa pembelian aset tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat Rohidin. 

Sebagian aset juga sengaja didaftarkan atas nama Zamha untuk mempermudah proses administrasi ke depan.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Mukomuko Tembus Rp2.730, Ini Rincian di 11 Pabrik

BACA JUGA:Rp600 Miliar untuk Infrastruktur, Gubernur Helmi Hasan Fokus Perkuat Program Bantu Rakyat

Sementara itu, dalam kesaksiannya, Prof. Alwi Danil menjelaskan perbedaan mendasar antara pelanggaran pemilu dan tindak pidana korupsi. 

Ia menekankan bahwa unsur pemaksaan dalam Pasal 12e Undang-Undang Tipikor harus melibatkan tekanan psikis dari atasan terhadap bawahan.

“Paksaan dalam konteks Pasal 12e adalah tekanan psikis yang membuat seseorang tak mampu menolak karena posisi jabatannya. Kalau tidak ada relasi jabatan, maka tidak termasuk kategori pasal tersebut,” ujar Prof. Alwi.

Terkait penyitaan aset, ia menyebut bahwa penyitaan harus memiliki hubungan langsung dengan perbuatan pidana yang sedang diusut. 

Namun, dalam kondisi tertentu, penyitaan juga dapat digunakan untuk menutup potensi kerugian negara.

BACA JUGA:Rp600 Miliar untuk Infrastruktur, Gubernur Helmi Hasan Fokus Perkuat Program Bantu Rakyat

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Ingatkan ASN Bijak Bermedsos, Media Sosial Harus Jadi Sarana Pelayanan

“Prinsipnya, barang yang disita harus ada kaitan langsung dengan pokok perkara. Kalau tidak, penyitaan itu bisa dipersoalkan,” tambahnya.

Di akhir sidang, Rohidin menyempatkan diri mengucapkan selamat kepada anaknya, Zamha, yang baru saja lulus ujian sidang skripsi dan dijadwalkan wisuda bulan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: