Sidang Gratifikasi Mantan Gubernur Bengkulu: Uang Rp30 Miliar untuk Pilkada Disorot

Sidang Gratifikasi Mantan Gubernur Bengkulu: Uang Rp30 Miliar untuk Pilkada Disorot--Nova/Rakyatbengkulu.com
Dalam kesaksiannya, Rohidin Mersyah menjelaskan bahwa dorongan untuk kembali maju dalam Pilkada 2024 berasal dari sejumlah pejabat OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Ia mengaku mendapat dukungan langsung dari mereka, yang mendatangi rumah dan kantornya.
“Mereka meminta saya untuk maju lagi. Setelah berbagai pertimbangan dan masukan, akhirnya saya memutuskan untuk kembali bertarung di Pilkada 2024,” tegas Rohidin.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU KPK RI Ade Azhari menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah kooperatif dan mengakui perannya masing-masing dalam perkara tersebut.
“Ketiga terdakwa telah menjelaskan peran mereka dalam kasus ini secara jujur. Sidang hari ini fokus pada pembacaan dakwaan. Untuk agenda tuntutan akan digelar pada 30 Juli 2025 mendatang,” terang Ade Azhari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: