Curi Laptop dan Gadai Motor, Dua Tersangka Diringkus Polsek Teluk Segara
Curi Laptop dan Gadai Motor, Dua Tersangka Diringkus Polsek Teluk Segara--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Dua pelaku kejahatan dengan kasus berbeda berhasil diamankan jajaran Polsek Teluk Segara Polresta Bengkulu.
Salah satunya merupakan residivis kasus jambret yang kembali beraksi, sementara seorang lainnya terlibat penggelapan sepeda motor milik bosnya sendiri.
Pelaku pertama berinisial YP, warga Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar, kembali berurusan dengan hukum usai mencuri laptop di Kelurahan Pekan Sabtu.
Pria ini ditangkap oleh personel Reskrim Polsek Teluk Segara pada 29 Oktober 2025.
BACA JUGA:Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi Ikuti Pendidikan Khusus di NUS Singapura dan Lemhannas
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa YP sebelumnya pernah dipenjara karena kasus jambret.
“Tersangka kita amankan setelah sempat kabur ketika digerebek di rumahnya,” kata Kapolsek Teluk Segara, AKP Noprizal, didampingi Kanit Reskrim Iptu WBL Tobing, Senin 3 November 2025 dikutip KORANRB.ID.
Sementara itu, dua hari berselang atau tepatnya 31 Oktober 2025, polisi juga berhasil menangkap AP, warga Desa Pematang Balam Kecamatan Ulok Palik Kabupaten Bengkulu Utara.
AP dilaporkan telah menggelapkan motor Honda Revo Fit milik atasannya.
Dalam pemeriksaan, AP mengaku telah menggadaikan motor tersebut untuk membeli minuman keras.
“Kita amankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas AKP Noprizal.
BACA JUGA:Jabatan Kosong di PDAM, Pemkot Bengkulu Tunjuk Medy Pebriansyah Sebagai Pjs Dirut
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


