DPP Golkar Tegaskan PAW Ketua DPRD Bengkulu Jadi Kewenangan Pusat, DPD Wajib Jalankan
Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi, Yahya Zaini--Ist/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Polemik terkait pergantian antarwaktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu yang belakangan memanas, akhirnya mendapat tanggapan langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi, Yahya Zaini, menegaskan bahwa urusan pergantian Ketua DPRD Bengkulu sepenuhnya menjadi kewenangan DPP, bukan ranah perdebatan di tingkat daerah.
“Pergantian Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sepenuhnya kewenangan DPP. DPP sudah mengeluarkan surat PAW, dan menjadi tugas DPD Provinsi untuk melaksanakan,” tegas Yahya, saat dihubungi wartawan, Selasa 4 November 2025.
Lebih lanjut, Yahya menuturkan bahwa keputusan DPP bersifat final dan mengikat seluruh jajaran partai hingga ke tingkat bawah.
BACA JUGA:Syahrizal Purnabakti, Agus Sumarman Ditunjuk Jabat Plt Sekwan Mukomuko
BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Pimpin Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025
Karena itu, ia mengingatkan agar DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu tidak menunda atau menafsirkan ulang keputusan tersebut.
“Kalau DPD tidak menjalankan atau justru menahan-nahan keputusan itu, DPP akan memberikan teguran. Kalau perlu, disertai sanksi organisasi,” ungkapnya.
Pernyataan tegas ini sekaligus menepis berbagai tafsir dan perlawanan di internal Partai Golkar Bengkulu terkait rencana PAW Ketua DPRD dari Sumardi kepada Samsu Amanah.
Langkah PAW tersebut bahkan telah tertuang dalam surat resmi DPP, namun hingga kini masih menuai polemik di tingkat provinsi.
Menanggapi perdebatan mengenai keabsahan surat pengantar DPD Golkar Bengkulu yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt), Yahya memastikan hal tersebut tidak bermasalah secara administrasi.
“Tidak ada masalah dengan Plt. Kewenangannya sama dengan ketua definitif. Selama masih dalam koridor keputusan DPP, surat dan kebijakan yang ditandatangani Plt tetap sah,” ujar Yahya menegaskan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


