HONDA

Penyempurnaan Stelsel Negatif dalam Sistem Pertanahan dan Mitigasi Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri

Penyempurnaan Stelsel Negatif dalam Sistem Pertanahan dan Mitigasi Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri

Dr. Iskandar. ZO, SH. MSi--Ist/Rakyatbengkulu.com

Oleh: Dr. Iskandar. ZO, SH. MSi*

RAKYATBENGKULU.COM - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menganut sistem stelsel negatif dengan unsur positif dalam pendaftaran tanahnya.

Ciri utama dari stelsel negatif ini adalah:

• Negara tidak menjamin mutlak kebenaran data fisik dan data yuridis yang tertera dalam sertipikat tanah. Pendaftaran tanah dilakukan berdasarkan dokumen-dokumen yang diajukan pemohon, tetapi keabsahannya tidak dijamin sepenuhnya oleh negara.

• Sertipikat tanah merupakan alat bukti yang kuat, namun tidak bersifat mutlak. Artinya, meskipun seseorang telah memegang sertipikat tanah, pihak lain yang merasa memiliki hak yang lebih kuat masih dimungkinkan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dan membuktikan kepemilikannya dengan alat bukti yang cukup kuat.

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Bengkulu Lantik 7 Pejabat Eselon II Baru, Berikut Ini Nama-namanya

BACA JUGA:Syahrizal Purnabakti, Agus Sumarman Ditunjuk Jabat Plt Sekwan Mukomuko

• Menganut asas nemo plus yuris (tidak seorang pun dapat mengalihkan hak melebihi hak yang dimilikinya). Jika terbukti ada cacat hukum dalam perolehan hak sebelumnya, maka hak yang didaftarkan juga dapat batal demi hukum.

• Memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak yang sejati. Sistem ini mendorong pemilik tanah yang sah untuk mendaftarkan haknya dan menguasai tanahnya secara nyata, sehingga kepastian hukum dan perlindungan dapat diperoleh meskipun masih ada kemungkinan gugatan dari pihak lain. 

Seiring berjalannya waktu, sistem ini berkembang menjadi stelsel negatif dengan unsur positif atau bertendensi positif, terutama dengan adanya jangka waktu tertentu (misalnya 5 tahun, seperti diatur dalam peraturan pelaksana selanjutnya, PP No. 24 Tahun 1997) di mana setelah jangka waktu tersebut, sertipikat akan semakin sulit digugat kecuali jika ada unsur perbuatan melawan hukum. 

Namun, prinsip dasarnya tetap stelsel negatif.

BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Pimpin Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025

BACA JUGA:Pastikan Aman dan Bergizi, Bidpropam Cek Langsung Dapur MBG SPPG Mabes Polri 3 Polda Bengkulu

Pertanyaannya, kenapa di Pengadilan Negeri banyak sekali kita temui sengketa tumpang tindih tanah, di satu objek ada beberapa sertipikat yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang, hal ini seharusnya tidak terjadi bila pihak yang memproses/menerbitkan sertipikat melakukan langkah mitigasi sebelum dikeluarkan sertipikat atau pemecahan sertipikat dan lain-lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: