Pemkab Rejang Lebong Targetkan Seluruh UMKM Miliki NIB Mulai 2026
Pemkab Rejang Lebong Targetkan Seluruh UMKM Miliki NIB Mulai 2026--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mewajibkan kepemilikan Nomor Izin Berusaha (NIB) bagi seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut.
Dari sekitar 5.500 unit UMKM yang terdata, hingga kini baru sekitar 300 pelaku usaha yang telah mengantongi NIB.
Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri, SE, M.AP, menyampaikan bahwa kepemilikan NIB menjadi target utama pemerintah daerah mulai tahun 2026.
Ia berharap seluruh UMKM di Rejang Lebong segera melengkapi legalitas usaha sebagai bagian dari penguatan sektor ekonomi rakyat.
BACA JUGA:Akses Jalan TPA Air Sebakul Rusak, 28 Sopir Angkutan Sampah Datangi DPRD
“Mulai tahun 2026 ini, saya harap seluruh UMKM di Kabupaten Rejang Lebong sudah memiliki NIB,” katanya dikutip KORANRB.ID.
Menurut Fikri, NIB tidak hanya dibutuhkan sebagai syarat administratif untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perbankan, tetapi juga berfungsi sebagai data identitas resmi UMKM.
Data tersebut dibutuhkan pemerintah pusat dan daerah untuk mempermudah pendataan, pengawasan, serta pembinaan pelaku usaha.
“Memang sesuai instruksi pemerintah pusat, perbankan diwajibkan meminta NIB sebagai syarat pengajuan KUR,” sambng Bupati Fikri.
Ia mengakui, masih banyak pelaku UMKM di Rejang Lebong yang belum dapat mengakses pembiayaan perbankan akibat tidak memiliki izin usaha.
BACA JUGA:Walikota Bengkulu Siapkan Rumah Layak Huni untuk Pandi, Target Rampung Sebelum Idul Fitri
Padahal, kepemilikan NIB dinilai dapat membuka peluang lebih luas bagi pengembangan usaha.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

