HONDA

Pelaku Curanmor Antar Kabupaten Ditangkap Sesaat Setelah Beraksi di Curup Utara

Pelaku Curanmor Antar Kabupaten Ditangkap Sesaat Setelah Beraksi di Curup Utara

Pelaku Curanmor Antar Kabupaten Ditangkap Sesaat Setelah Beraksi di Curup Utara--

RAKYATBENGKULU.COM – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, berhasil diungkap dalam waktu singkat oleh jajaran Satreskrim Polres Rejang Lebong. 

Seorang pemuda berinisial YA (19), warga Kabupaten Kepahiang, diamankan polisi sesaat setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa.

Penangkapan dilakukan oleh Tim URC Srigala Malam bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong yang dipimpin IPTU Muhamad Akhiar Anugerah, S.H., M.H., didampingi Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.I.K., serta Katim Opsnal AIPTU Mailan Haryanto.

Kasus tersebut bermula ketika korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara. 

BACA JUGA:Menjelang Pemulangan Jemaah, Satgas Haji Perkuat Pengawasan dan Perlindungan

BACA JUGA:Jadwal Penyaluran DBH SDA Diatur Ketat, Daerah Wajib Penuhi Syarat untuk Cairkan Dana Kehutanan dan Migas

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan patroli di sejumlah lokasi yang diduga menjadi jalur pelarian pelaku.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H., mengatakan respons cepat personel di lapangan menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

"Begitu menerima informasi dan laporan dari masyarakat, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan patroli hunting di sejumlah titik yang dicurigai menjadi jalur pelaku. Berkat respons cepat anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan milik korban. Ini merupakan komitmen Polres Rejang Lebong dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan," tegas AKBP Florentus Situngkir.

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu buah kunci letter T, satu mata kunci letter T, serta sebuah helm berwarna kuning yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan awal, YA mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah terlibat dalam sejumlah tindak pidana serupa di berbagai wilayah.

Penyidik saat ini masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus yang pernah dilaporkan di Kabupaten Rejang Lebong, Lebong, Kepahiang, Muratara, hingga Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:PMK 35 Tahun 2026 Perketat Verifikasi DBH Perikanan, Daerah Berpeluang Terima Hak Dana Lebih Akurat

BACA JUGA:Jangan Tunggu Rusak, Astra Motor Bengkulu Bagikan Tips Perawatan Motor agar Tetap Prima

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: