HONDA

Honorarium Pengelola Keuangan di Rejang Lebong Lebih Bayar Rp463,7 Juta, BPK Catat Terjadi di 30 SKPD

Honorarium Pengelola Keuangan di Rejang Lebong Lebih Bayar Rp463,7 Juta, BPK Catat Terjadi di 30 SKPD

Hasil pemeriksaan BPK mencatat kelebihan pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan pada 30 SKPD di Kabupaten Rejang Lebong.--Screenshot/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menjadi salah satu perhatian dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024.

Laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Rejang Lebong pada 2025 mencatat adanya kelebihan pembayaran honorarium pada 30 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp463.759.525.

Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan terhadap pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan pada 36 SKPD.

BACA JUGA:Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi di Kaur Lebih Bayar Rp81,7 Juta, BPK Minta Dipulihkan

BACA JUGA:Honorarium Berlebih Rp94 Juta Jadi Catatan BPK untuk Pemkab Bengkulu Selatan, Wajib Disetor ke Kas Daerah

Dari jumlah tersebut, auditor menetapkan kelebihan pembayaran terjadi pada 30 SKPD.

BPKD Catat Nilai Terbesar

BPK merinci Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menjadi perangkat daerah dengan nilai kelebihan pembayaran terbesar.

Nilainya mencapai Rp197.636.500.

Posisi berikutnya ditempati Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Rp68.746.750.

Kemudian RSUD sebesar Rp23.461.000.

Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah sebesar Rp22.743.000.

BACA JUGA:Belanja Jasa Pencucian di Setda Bengkulu Tengah Selisih Rp35,9 Juta, BPK Minta Dikembalikan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: