Honorarium Delapan SKPD Rejang Lebong Jadi Catatan BPK, Sisa Kelebihan Bayar Rp69,08 Juta
Dokumen hasil pemeriksaan BPK mencatat kelebihan pembayaran honorarium pada sejumlah SKPD di Kabupaten Rejang Lebong.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pengelolaan belanja honorarium di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya pembayaran honor yang tidak sesuai dengan Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam laporan itu, BPK menyatakan terdapat kelebihan pembayaran honorarium belanja jasa kantor pada delapan organisasi perangkat daerah (SKPD).
Nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp73.982.500.
BACA JUGA:Rehabilitasi SMPN 22 dan SDN 82 Lebong Jadi Catatan BPK, Kelebihan Bayar Tembus Rp107,5 Juta
BACA JUGA:BPK Minta Rp35,9 Juta Belanja Jasa di Setda Bengkulu Tengah Dikembalikan ke Kas Daerah
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp4.902.500 telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Namun, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran Rp69.080.000 yang perlu ditindaklanjuti.
Honorarium Tidak Mengacu SHSR
BPK menjelaskan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong merealisasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp247,88 miliar pada Tahun Anggaran 2024.
Sebagian anggaran digunakan untuk honorarium narasumber, moderator, pembawa acara, panitia, serta honor tim pelaksana kegiatan.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Biaya belum sepenuhnya mengacu pada Standar Harga Satuan Regional.
Perbedaan tersebut terjadi pada pemberian honorarium kepada pembaca doa, komandan upacara, inspektur upacara, paduan suara, instruktur senam, hingga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
BACA JUGA:Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba Jadi Andalan Penuhi Kebutuhan Harian Tanpa Keluar Rumah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


