HONDA

Eks Bupati Rejang Lebong dan Kadis PUPR Resmi Ditahan, Kasus Suap Proyek KPK Masuk Tahap Penuntutan

Eks Bupati Rejang Lebong dan Kadis PUPR Resmi Ditahan, Kasus Suap Proyek KPK Masuk Tahap Penuntutan

Mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPR-PKP menjalani penahanan di Rutan Malabero setelah kasus dugaan suap proyek KPK memasuki tahap penuntutan.--antaranews.com/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Penanganan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Dua tersangka tersebut adalah mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Malabero, Kota Bengkulu, sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Dana BOK Puskesmas Bengkulu Baru Terserap 36,42 Persen, DJPb Minta Daerah Percepat Pemanfaatan

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Raih Penghargaan Donor Darah Rutin, Komitmen Jaga Stok Darah Diapresiasi

Pelimpahan tahap II menandai bahwa perkara telah memasuki fase penuntutan.

Jalani Masa Pengenalan Lingkungan di Rutan

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Malabero Bengkulu, Rafi Rizaldi, membenarkan kedua tersangka telah berada di rutan sejak Senin, 6 Juli 2026.

Pada Selasa, 7 Juli 2026, KPK melaksanakan pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum.

Menurut Rafi, kedua tahanan ditempatkan di kamar Masa Pengenalan Lingkungan atau Mapenaling.

Selama masa tersebut, keduanya diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.

Mereka juga belum diperbolehkan menerima kunjungan, termasuk dari anggota keluarga.

BACA JUGA:PMN Batch IV Segera Dibuka, Pemprov Bengkulu Bidik 200 Perusahaan dan Kuota Magang Makin Besar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: