BPK Catat Selisih Retribusi Kesehatan Rp49,4 Juta di Lima Puskesmas Kabupaten Seluma
--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Seluma menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2024.
Laporan yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Seluma pada 2025 itu mencatat adanya penggunaan langsung atas penerimaan retribusi kesehatan pada lima puskesmas.
Dari hasil uji petik yang dilakukan pada sembilan puskesmas, BPK menemukan adanya selisih antara penerimaan yang disetor dan penerimaan yang sebenarnya diterima.
Nilai selisih tersebut mencapai sedikitnya Rp49.403.250.
Realisasi Retribusi Kesehatan Lampaui Target
Pada 2024, Pemkab Seluma menganggarkan pendapatan retribusi daerah sebesar Rp657,95 juta.
Realisasinya mencapai Rp1,557 miliar atau 236,66 persen dari target.
BACA JUGA:Tunda Bayar Pemkab Lebong Melonjak 187 Persen, Tembus Rp37,6 Miliar pada 2024
BACA JUGA:Dana DAK dan DAU Rp17,1 Miliar Dipakai di Luar Peruntukan, Lebong Hadapi Tunda Bayar Rp37,6 Miliar
Khusus retribusi pelayanan kesehatan, target yang ditetapkan hanya Rp46,84 juta.
Namun realisasinya mencapai Rp514,60 juta atau 1.098,61 persen dari target.
Retribusi ini berasal dari pelayanan kesehatan kepada pasien umum di 22 puskesmas yang tersebar di Kabupaten Seluma.
Sesuai ketentuan, seluruh penerimaan harus disetorkan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma.
Puskesmas Cahaya Negeri Catat Selisih Terbesar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


