Retribusi Puskesmas Seluma Dipakai untuk Operasional, BPK Catat Setoran Tak Sesuai Penerimaan
--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2024 mengungkap praktik penggunaan langsung penerimaan retribusi pelayanan kesehatan pada lima puskesmas.
Temuan tersebut muncul setelah BPK melakukan uji petik terhadap pengelolaan retribusi kesehatan di sejumlah puskesmas di Kabupaten Seluma.
Pemeriksaan menunjukkan sebagian penerimaan dari pasien umum tidak seluruhnya disetorkan ke Dinas Kesehatan.
Dana tersebut justru digunakan langsung untuk membiayai kebutuhan operasional puskesmas.
BACA JUGA:BPK Catat Selisih Retribusi Kesehatan Rp49,4 Juta di Lima Puskesmas Kabupaten Seluma
BACA JUGA:Tunda Bayar Pemkab Lebong Melonjak 187 Persen, Tembus Rp37,6 Miliar pada 2024
Nilai penerimaan yang disetor diketahui berbeda dengan jumlah penerimaan yang sebenarnya diterima dari masyarakat.
Dipakai untuk Operasional dan Dibagikan ke Pegawai
Berdasarkan hasil wawancara dengan bendahara retribusi dan kasir puskesmas, penggunaan dana tersebut telah diketahui kepala puskesmas.
Bahkan penggunaan retribusi kesehatan dilakukan berdasarkan kesepakatan internal masing-masing puskesmas.
Dana dipakai untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional pelayanan kesehatan.
Pada dua puskesmas, yakni Puskesmas Cahaya Negeri dan Puskesmas Kembang Mumpo, sebagian penerimaan juga dibagikan kepada pegawai.
Praktik tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma.
BPK juga mencatat sebagian besar penggunaan dana tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


