HONDA

BPK Kembali Catat Pertanggungjawaban BBM Pemkab Seluma Belum Tertib, Rekomendasi 2023 Belum Tuntas

BPK Kembali Catat Pertanggungjawaban BBM Pemkab Seluma Belum Tertib, Rekomendasi 2023 Belum Tuntas

Hasil pemeriksaan BPK mencatat pertanggungjawaban belanja BBM melalui voucher di Pemkab Seluma belum tertib karena tidak dilengkapi nota pembelian.--Screenshot/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pengelolaan belanja bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma kembali menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Seluma pada 2025, BPK mencatat realisasi belanja BBM pada enam satuan kerja perangkat daerah (SKPD) belum sesuai ketentuan.

Yang menjadi perhatian auditor bukan hanya mekanisme pertanggungjawaban penggunaan voucher BBM, tetapi juga karena rekomendasi serupa yang telah diberikan pada pemeriksaan tahun sebelumnya belum sepenuhnya dilaksanakan.

Belanja BBM Capai Rp5 Miliar

Pada Tahun Anggaran 2024, Pemkab Seluma menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp277.768.668.703.

BACA JUGA:Tenaga Ahli Tak Sesuai Kontrak, BPK Minta Rp81,75 Juta Jasa Konsultansi Kaur Dikembalikan

BACA JUGA:Jaringan Pipa Selebar dan Kampung Melayu Lebih Bayar Rp117,2 Juta, Sudah Disetor Usai Audit BPK

Realisasinya mencapai Rp236.309.238.111,30 atau sekitar 85,07 persen dari pagu anggaran.

Di dalamnya terdapat anggaran Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp5.910.161.711.

Realisasi belanja tersebut mencapai Rp5.028.433.295 atau sekitar 85,08 persen.

Salah satu komponen terbesar berasal dari belanja BBM untuk operasional kendaraan dinas.

Voucher BBM Tidak Disertai Nota Pembelian

BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja BBM dan melakukan konfirmasi kepada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Hasil pemeriksaan menunjukkan pertanggungjawaban pembelian BBM melalui mekanisme voucher di Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat DPRD (Setwan) belum tertib.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: