Belanja BBM Pemkab Seluma Masuk Catatan BPK, Sisa Kelebihan Bayar Masih Rp128,3 Juta
Kendaraan dinas Pemkab Seluma menjadi bagian dari hasil pemeriksaan BPK terkait belanja BBM yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pengelolaan anggaran bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya realisasi belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2024 yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Seluma pada 2025.
BPK menyebut hasil uji petik terhadap enam organisasi perangkat daerah (SKPD) serta konfirmasi kepada sejumlah SPBU menunjukkan adanya belanja BBM yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada empat SKPD.
BACA JUGA:Rehabilitasi SMPN 22 dan SDN 82 Lebong Jadi Catatan BPK, Kelebihan Bayar Tembus Rp107,5 Juta
BACA JUGA:BPK Minta Rp35,9 Juta Belanja Jasa di Setda Bengkulu Tengah Dikembalikan ke Kas Daerah
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran dengan nilai mencapai Rp352.168.314,64.
Sebagian kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp223.823.181,93.
Namun hingga pemeriksaan berakhir, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran Rp128.345.132,71 yang belum diselesaikan.
Setda Catat Nilai Kelebihan Pembayaran Terbesar
Dalam laporan tersebut, BPK merinci nilai kelebihan pembayaran pada empat SKPD.
Nilai terbesar berada di Sekretariat Daerah (Setda) sebesar Rp254.902.844,27.
Kemudian Sekretariat DPRD (Setwan) sebesar Rp53.015.744,37.
Selanjutnya Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) sebesar Rp30.129.726.
Sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) tercatat sebesar Rp14.120.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


