Awards Disway
HONDA

Benarkah Janda Sah Menikah Tanpa Wali? Ini Kata Kemenag

Benarkah Janda Sah Menikah Tanpa Wali? Ini Kata Kemenag

--

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pertanyaan tentang hukum janda menikah tanpa wali kembali ramai di media sosial. 

Ditjen Bimas Islam Kemenag pun merespons dengan penjelasan tegas lewat kanal resminya.

Banyak orang mengira janda boleh menikah tanpa wali. Faktanya tidak demikian. 

Kitab Hukum Islam (KHI) menegaskan bahwa pernikahan, baik gadis maupun janda, tetap wajib menghadirkan wali. 

Aturan ini tercantum jelas dalam Pasal 19 KHI.

BACA JUGA:Kemenag Ungkap Bahaya Nikah Diam-Diam, Ini Risikonya!

BACA JUGA:Layanan CT-Scan RSUD Mukomuko Terhenti, Kurang SDM dan Izin Jadi Kendala

KHI menjelaskan bahwa wali nikah adalah rukun yang harus dipenuhi mempelai perempuan. 

Tanpa wali, akad nikah otomatis tidak sah, meski kedua pihak sudah sepakat. 

Pernikahan tanpa wali juga tidak memiliki kekuatan hukum secara syar’i.

Hadis Nabi Muhammad SAW memperkuat aturan ini. 

Beliau menyatakan bahwa pernikahan tidak sah tanpa wali dan dua saksi yang adil. 

Artinya, kehadiran wali adalah bagian mutlak dari sahnya akad.

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Mukomuko Dibangun di Lahan 8,5 Hektare, Anggaran Rp200 Miliar Siap Digelontorkan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: