Awards Disway
HONDA

Kejari Bengkulu Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Korupsi Labkesda, Konsultan Perencana Resmi Dijerat

Kejari Bengkulu Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Korupsi Labkesda, Konsultan Perencana Resmi Dijerat

Kejari Bengkulu Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Korupsi Labkesda, Konsultan Perencana Resmi Dijerat--Ist/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU. COM - Penanganan perkara korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023 kembali memasuki babak baru. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan satu tersangka tambahan pada Kamis 20 November 2025 sore, memperluas lingkaran pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, membenarkan bahwa tersangka kelima yang ditetapkan penyidik adalah RM, konsultan perencana sekaligus pengawas proyek Labkesda. 

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-5190/L.7.10/Fd.2/11/2025.

BACA JUGA:Realisasi Baru 69 Persen, DPRD Kota Bengkulu Desak Pemkot Genjot PAD 2025

BACA JUGA:Cegah Kebocoran PAD, Pemkot Bengkulu Lakukan Pemetaan Ulang Potensi Pajak

"Hari ini kita kembali menetapkan 1 tersangka kasus Labkesda. Penetapan RM sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari empat tersangka sebelumnya," bebernya.

Dengan ditetapkannya RM, total tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi 5 orang. 

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswanto, Kontraktor proyek Labkesda Akhmad Basir dan Kontraktor pelaksana proyek,l Joli Okta Riansyah.

Penyidik menyebut bahwa proses pengembangan perkara masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan.

BACA JUGA:Program Konservasi Mangrove: Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Pemberdayaan Pesisir Bengkulu

BACA JUGA:Terkendala Tanpa Penjelasan Jelas, 108 Calon Jemaah Haji Lebong Gagal Berangkat di 2026

Berdasarkan perhitungan sementara, dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek Labkesda mencapai Rp 2.721.087.396.

Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan fasilitas kesehatan diduga diselewengkan melalui berbagai modus pada tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan proyek.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: