Hukum Tukar Tambah Emas dalam Islam, Jangan Sampai Riba!

Jangan sampai riba, Begini aturan tukar tambah emas menurut syariah Islam --Instagram/halalcorner
RAKYATBENGKULU.COM - Tukar tambah emas adalah praktik yang cukup umum dalam perdagangan barang berharga, khususnya emas.
Proses ini melibatkan penukaran emas lama dengan emas baru, sering kali dengan membayar selisih harga.
Namun, dalam konteks hukum Islam, penting untuk memahami apakah praktik tukar tambah emas ini sesuai dengan prinsip syariah atau tidak.
Berikut adalah penjelasan mengenai hukum tukar tambah emas dalam Islam.
1. Tukar Tambah Emas dan Riba
Dalam syariah Islam, segala bentuk transaksi yang melibatkan riba (bunga) adalah haram.
Riba biasanya terjadi apabila ada tambahan nilai atau keuntungan yang tidak adil dalam transaksi.
Dalam hal tukar tambah emas, hal yang perlu diperhatikan adalah apakah ada unsur riba yang terlibat.
BACA JUGA:Cara Maksimalkan iPhone Lama dengan Fitur yang Tak Kalah dari Model Baru!
BACA JUGA:iPhone Lama vs iPhone Baru Tahun 2025, Apakah Upgrade Itu Worth It?
Misalnya, jika dalam tukar tambah ada tambahan harga emas yang tidak sesuai dengan harga pasar atau jika terjadi penambahan yang tidak wajar, maka transaksi tersebut bisa terjatuh ke dalam kategori riba.
Namun, apabila transaksi tersebut dilakukan dengan saling setuju antara kedua belah pihak dan tidak ada penambahan yang melanggar syariah, maka transaksi tersebut bisa dianggap sah.
2. Penukaran Emas yang Sama Kadar dan Kualitasnya
Dalam Islam, jika emas yang ditukar memiliki kadar dan kualitas yang sama, maka tukar tambah dapat dilakukan dengan syarat tanpa adanya tambahan yang tidak adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: