Awards Disway
HONDA

Berbalik Naik Setelah Sepekan Terus Turun, Kini Harga Emas Antam Sentuh Rp1,93 Juta per Gram

Berbalik Naik Setelah Sepekan Terus Turun, Kini Harga Emas Antam Sentuh Rp1,93 Juta per Gram

Berbalik Naik Setelah Sepekan Terus Turun, Kini Harga Emas Antam Sentuh Rp1,93 Juta per Gram--Foto Antaranews.com

RAKYATBENGKULU.COM – Setelah tertekan sejak 9 Agustus lalu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya menunjukkan tren pemulihan.

Berdasarkan data resmi laman Logam Mulia pada Kamis hari ini Kamis 14 Agustus 2025, harga emas per gram naik Rp16.000 menjadi Rp1.933.000, dari sebelumnya Rp1.917.000 per gram.

Kenaikan ini sekaligus menjadi sinyal positif bagi investor logam mulia yang dalam sepekan terakhir terus memantau pergerakan harga. 

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam ditetapkan sebesar Rp1.779.000 per gram.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

BACA JUGA:Comeback Spektakuler! PSG Raih Piala Super Eropa 2025 Lewat Adu Penalti Lawan Tottenham

BACA JUGA:Keunggulan BRI Mobile Banking, Solusi Cerdas untuk Transaksi Harian yang Praktis

Harga emas batangan pada hari ini bervariasi tergantung pecahannya. 

Emas ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.016.500, sedangkan ukuran 1 gram berada di Rp1.933.000. Untuk pecahan 2 gram dijual Rp3.806.000, 3 gram Rp5.684.000, dan 5 gram Rp9.440.000.

Emas batangan 10 gram dilepas Rp18.825.000, sementara pecahan 25 gram dibanderol Rp46.937.000. Untuk ukuran lebih besar, harga 50 gram mencapai Rp93.795.000, 100 gram Rp187.512.000, 250 gram Rp468.515.000, 500 gram Rp936.820.000, dan emas murni 1.000 gram atau 1 kilogram dipatok Rp1.873.600.000.

Bagi pembeli, potongan pajak juga berlaku sesuai PMK yang sama, yakni PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. 

Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: