Awards Disway
HONDA

Gaji CPNS 2024 Hanya Dibayar 80 Persen, Ini Alasan BKPSDM Mukomuko

Gaji CPNS 2024 Hanya Dibayar 80 Persen, Ini Alasan BKPSDM Mukomuko

Gaji CPNS 2024 Hanya Dibayar 80 Persen, Ini Alasan BKPSDM Mukomuko--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, hanya akan menerima 80 persen dari total gaji selama masa percobaan setahun. 

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, pada Minggu, 25 Mei 2025.

Menurut Niko, kebijakan ini memang telah diatur dan berlaku nasional. 

BACA JUGA:Belum Kapok! Residivis Cilik Asal Lebong Kembali Terjerat Kasus Pencurian HP di Bengkulu

BACA JUGA:5 Rumah Kontrakan di Bengkulu Hangus Terbakar, Dua Motor Ikut Ludes Dilalap Api

CPNS belum menerima gaji penuh karena status mereka masih dalam tahap percobaan sebelum dilantik resmi menjadi PNS.

"Selama statusnya masih CPNS, mereka hanya menerima 80 persen dari total gaji sesuai golongan. Setelah diangkat menjadi PNS, barulah mereka menerima gaji 100 persen," jelas Niko.

Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos pada tahap I 2024 akan langsung menerima gaji penuh, yakni 100 persen, termasuk tunjangan fungsional sesuai kontrak kerja masing-masing.

BACA JUGA:Atasi Kelangkaan BBM, Pemprov Bengkulu Usulkan Pemotongan Pajak Jadi 5 Persen

BACA JUGA:Jangan Asal Bangun! Pemprov Minta Pengembang Perumahan Penuhi Standar Tahan Gempa

"Untuk PPPK, pembayaran gaji dilakukan 100 persen sejak awal, lengkap dengan tunjangannya, sesuai masa kerja yang tertera dalam perjanjian," tambahnya.

Adapun jadwal penyerahan Surat Keputusan (SK) CPNS 2024 direncanakan pada 27 Mei 2025, dan masa tugas akan dimulai 1 Juni 2025. 

BACA JUGA:Tiga Hari Tak Keluar Rumah, Warga Palembang Ditemukan Meninggal Membusuk

BACA JUGA:Buron Lebih dari Setahun, Pelaku Curanmor Asal Seginim Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Bandung

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: